Alineaketiga menjelaskan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. Hal ini merupakan motivasi spiritual perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, maka
RSMahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang01 Februari 2022 0532Hai Sanjaya S. Kakak bantu jawab ya Maksudnya adalah Indonesia adalah negara yang berketuhanan dan mengakui adanya campur tangan tuhan dalam kemerdekaan Untuk lebih jelasnya, simaklah penjelasan berikut ini Dalam alinea ketiga pembukaan UUD 1945 tertulis bahwa kemerdekaan yang diperoleh Indonesia adalah rahmat dari Tuhan yang maha kuasa. Maksudnya adalah negara Indonesia adlah negara yang berketuhanan dan mengakui adanya campur tangan tuhan dalam segala sendi kehidupan masyarakat Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya 6 agama yang diakui di Indonesia dan masyarakat Indonesia harus memeluk salah satu diantara 6 agama tersebut Semoga bermanfaataYah, akses pembahasan gratismu habisDapatkan akses pembahasan sepuasnya tanpa batas dan bebas iklan!KemerdekaanIndonesia adalah Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke 3 yang berbunyi: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya". - Kaidah fundamental tiap negara memuat prinsip, dasar, dan tujuan dari keberadaan negara. Sebagai negara yang merdeka, Indonesia juga mempunyai kaidah fundamental yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 UUD 1945. Sebagai pokok kaidah fundamental negara, pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 bersifat tetap. Artinya, ia tidak dapat diubah, atau pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berarti membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, demikian disarikan dari Modul 8 Makna Undang-Undang Dasar Tahun 2018 terbitan UUD 1945 merupakan sumber motivasi, aspirasi, tekad, dan semangat bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 juga memuat cita hukum dan cita moral yang hendak ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun internasional oleh Negara Republik UUD 1945 dalam pelaksanaannya memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal, karena merupakan pokok kaidah negara yang fundamental staats-fundamentalnorm bagi negara Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 memiliki empat alinea yang masing-masing memiliki makna mendalam sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia. Dirangkum dari buku paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII 2017, berikut ini pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 yang merupakan kaidah fundamental dari Negara Republik Indonesia NRI. 1. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea 1Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi. Secara umum, alinea ini memuat 2 dalil yakni objektif dan subjektif. Secara objektif, didalilkan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan, serta kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil itu menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan, serta membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Adapun kandungan dalam dalil subjektif yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka. 2. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea 2 Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 menunjukkan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Ini juga berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara. Selain itu, ada pula kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang ”merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. Dan ”Bersatu”, artinya menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. 3. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea 3 Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 memuat makna bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan demikian, hal tersebut merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga juga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat motivasi riil dan material, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas serta merdeka. Maksudnya bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan, dan bebas menentukan nasib sendiri. 4. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea 4 Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memuat tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia yang merdeka 17 Agustus Negara Republik Indonesia memiliki tujuan yang hendak diwujudkan, sesuai isi alinea 4, yaitu "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial." Selain mencantumkan tujuan bangsa Indonesia setelah merdeka, dalam alinea keempat juga terdapat ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar; bentuk negara—yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat; dan dasar negara—yakni Pancasila. Terkait dasar negara, secara jelas pada alinea keempat tertulis rumusan Pancasila. Dengan demikian, secara yuridis-konstitusional dasar negara ini adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara di Republik Indonesia. - Pendidikan Kontributor Balqis FallahndaPenulis Balqis FallahndaEditor Addi M Idhom Indonesiayang memiliki Pancasila Adapun karakteristik tersebut adalah: Pertama: Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara 29 prima. Oleh karena itu sebagai umat yang berTuhan,
Web server is down Error code 521 2023-06-15 074802 UTC Host Error What happened? The web server is not returning a connection. As a result, the web page is not displaying. What can I do? If you are a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you are the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not responding. Additional troubleshooting information. Cloudflare Ray ID 7d79355b8e7db7c6 • Your IP • Performance & security by Cloudflare