0% found this document useful 0 votes92 views39 pagesDescriptionKeselamatan KerjaCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPPTX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes92 views39 pagesRevisi Persyaratan K3 - Komisioning Instalasi Tenaga ListrikJump to Page You are on page 1of 39 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 16 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 20 to 36 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.Dasarhukum : Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat (1) huruf q (Objective) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk: q. mencegah terkena aliran listrik berbahaya ggggggggggg K3 Listrik. 16. K3 Listrik Tujuan K3 Listrik 1. Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaannya.
Keselamatan dan kesehatan kerja dibidang kelistrikan menurut data statistik dan symposium kecelakaan yang terjadi karena listrik adalah sebagai berikut Kurang lelbih hampir 95% kecelakan listrik berakhir dengan kematian; Lebih dari 60% kecelakaan listrik yang terjadi karena tegangan rendah; Kurang lebih skitar 50% dari kecelakaan listrik tersebut disebabkan oleh pemakaian alat-alat listrik; Faktor ketidaksengajaan dan kurangnya pengetahuan adalah sumber utama kecelakaan listrik itu terjadi. Namun syarat-syarat penanggulangannya sudah termasuk di dalam PUIL, PIL dan SPL Syarat-syarat Penyambungan Listrik. Jika kita lihat secara teknis kecil kemungkinan terjadi kecelakaan listrik jika pengetahuan tentang syarat-syarat keselamatan listrik taati. Adapun tujuan dari kesehatan dan keselamatan kerja K3 Kelistrikan antara lain Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaanya; Mencegah timbulnya akibat listrik Bahaya sentuhan langsung Bahaya sentuhan tidak langsung Bahaya kebakaran Keselamatan kerja listrik adalah keselamatan kerja yang barkaitan erat dengan alat-alat, proses, bahan, Area kerja dan bagaimana menjalankan pekerjaan. Tujuan dari keselamatan kerja listrik seccara umum yaitu bertujuan melindungi tenaga kerja atau individu dalam menjalankan pekerjaannya yang selalu dekat dengan tegangan listrik disekitarnya, baik dalam bentuk instalasi maupun jaringan. Pada dasarnya keselamatan kerja listrik merupakan tugas dan kewajiban dari, oleh dan untuk setiap orang yang menyediakan, melayani dan menggunakan daya listrik. Adapun keselamatan kerja kelistrikan tidak terlepas dari level kehidupan masyarakat itu sendiri baik dari segi pendidikan, segi sosial ekonomi maupun segi kebiasaan yang merupakan faktor-faktor yang berkaitan erat dengan keselamatan kerja. Kecepatan perkembangan di kelistrikan dan dengan luasnya jangkauan serta besarnya sebuah daya pembangkit listrik yang melebihi kesiapan masyarakat itu sendiri dan masih terbatasnya pengetahuan mengenai apa yang ada di dalam perlistrikan secara khusus. Persyaratan Umum Instalasi Listrik PUIL adalah rambu-rambu utama dalam mengantisipasi bahaya dari listrik yang diakibatkan oleh pelayanan, penyediaan dan penggunaan daya listrik. Tanggal 16 april 2015 yang lalu, Menteri Tenaga Kerja Telah resmi mengeluarkan Permenaker yang terbaru yaitu mengenai Keselamatan dan Kesehatan Listrik di Tempat Kerja. DidalamPermenaker tersebut mengatur mengenai standar, kompetensi Sumber Daya Manusia , dan pengawasan dalam Perencanaan, Pemasangan, Penggunaan, Perubahan dan Pemeliharaan Instalasi Listrik. Download permenaker 12 tahun 2015 klik di siniSasaranprogram K3 adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara. · Semua pemasangan jaringan listrik dan peralatan listrik harus memenuhi standar atau ketentuan yang berlaku bia sa nya dalam pe nanganan kondisi darurat mengguna kan prosedur sesuai standar yang te lah ditetapkan.
Keselamatan Kerja Listrik, K3 Dalam Instalasi Listrik K3 Listrik Keamanan dan Keselamatan Kerja K3 dalam segala bidang begitu pentingnya, khususnya juga dalam pemasangan instalasi listrik. Sebab, biasanya kegiatan ini rawan terhadap terjadinya kecelakaan. Kecelakaan bisa timbul akibat adanya sentuh langsung dengan penghantar beraliran arus atau kesalahan dalam prosedur pemasangan instalasi. Oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan bahaya listrik serta tindakan keselamatan kerja. Bebrapa penyebab terjadinya kecelakaan listrik diantaranya Kabel atau hantaran pada instalasi listrik terbuka dan apabila tersentuh akanmenimbulkan bahaya kejut. Jaringan dengan hantaran telanjang Peralatan listrik yang rusak Kebocoran lsitrik pada peralatan listrik dengan rangka dari logam, apabila terjadi kebocoran arus dapat menimbulkan tegangan pada rangka atau body Peralatan atau hubungan listrik yang dibiarkan terbuka Penggantian kawat sekring yang tidak sesuai dengan kapasitasnya sehingga dapat menimbulkan bahaya kebakaran Penyambungan peralatan listrik pada kotak kontak stop kontak dengan kontak tusuk lebih dari satu bertumpuk. Contoh langkah -langkah K3 yang berhubungan dengan peralatan listrik, tempat kerja, dan cara-cara melakukan pekerjaan pemasangan instalasi lisrik dapat diikuti pentunjuk berikut 1. Menurut PUIL ayat 920 B6, beberapa ketentuan peralatan listrik diantaranya a Peralatan yang rusak harus segera diganti dan diperbaiki. Untuk peralatan rumah tangga seperti sakelar, fiting, kotak -kontak, setrika listrik, pompa listrik yang dapat mengakibatkan kecelakaan listrik. b Tidak diperbolehkan Mengganti pengaman arus lebih dengan kapasitas yang lebih besar Mengganti kawat pengaman lebur dengan kawat yang kapasitasnya lebih besar Memasang kawat tambahan pada pengaman lebur untuk menambah daya c Bagian yang berteganagan harus ditutup dan tidak boleh disentuh seperti terminal-terminal sambungan kabel, dan lain -lain d Peralatan listrik yang rangkaiannya terbuat dari logam harus ditanahkan 2. Menurut PUIL ayat 920 A1, tentang keselamatan kerja berkaitan dengan tempat kerja, diantaranya a Ruangan yang didalamnya terdapat peralatan lsitrik terbuka, harus diberi tanda peringatan “ AWAS BERBAHAYA” b Berhati-hatilah bekerja dibawah jaringan listrik c Perlu digunakan perelatan pelindung bila bekerja di daerah yang rawan bahaya listrik 3. Pelaksanaan pekerjaaan instalasi listrik yang mendukung pada keselamatan kerja K3, antara lain Pekerja instalasi listrik harus memiliki pengetahuan yang telah ditetapkan oleh PLN AKLI Pekerja harus dilengkapi dengan peralatan pelindung seperti Baju pengaman lengan panjang, tidak mengandung logam, kuat dan tahan terahadap gesekan, Sepatu, Helm, Sarung tangan. Peralatan komponen listrik dan cara pemasangan instalasinya harsus sesuai dengan PUIL. Bekerja dengan menggunakan peralatan yang baik Tidak memasang tusuk kontak secara bertumpuk Tidak boleh melepas tusuk kontak dengan cara menarik kabelnya, tetapi dengan cara memegang dan menarik tusuk kontak tersebut.
Keselamatan kerja listrik adalah keselamatan kerja yang bertalian dengan alat, bahan, proses, tempat lingkungan dan cara-cara melakukan pekerjaan. Tujuan dari keselamatan kerja listrik adalah untuk melindungi tenaga kerja atau orang dalam melaksanakan tugas-tugas atau adanya tegangan listrik disekitarnya, baik dalam bentuk instalasi maupun jaringan. Pada dasarnya keselamatan kerja listrik adalah tugas dan kewajiban dari, oleh dan untuk setiap orang yang menyediakan, melayani dan menggunakan daya listrik. Undang undang no. 1 tahun 1970 adalah undang undang keselamatan kerja, yang di dalamnya telah diatur pasal-pasal tentang keselamatan kerja untuk pekerja-pekerja listrik. Penyebab utama kematian atau kecelakaan serius yang berhubungan dengan pekerjaan listrik adalah sebagai berikut Menggunakan peralatan-peralatan tanpa maintenance yang baik Kerja terlalu dekat dengan kabel listrik bertegangan tinggi Penggalian kabel bawah tanah bertegangan Praktek yang tidak aman saat menggunakan supply utama Menggunakan peralatan-peralatan yang tidak standar Baca Juga Tipe Kecelakaan Listrik Akibat yang diderita ketika seseorang terkena kontak listrik yaitu Electric shock Electrical burns Loss of muscle control Electric Shock Tegangan listrik dengan 50 Volt dalam suatu kesempatan, memblok sinyal ke otak dan otot yang dapat menyebabkan Jantung berhenti Sulit bernafas Kejang otot Kejang otot dapat menyebabkan cedera fisik, dan kontraksi pada otot Anda. Static Electricity Tersengat listrik static dapat terjadi sebagai contoh ketika anda akan masuk ke dalam mobil, dan tegangannya bisa mencapai volts. Namun demikian arusnya hanya mengalir dalam hitungan detik sehingga tidak terlalu menimbulkan gangguan kepada orang yang terkontak. Di lokasi kerja dimana ada potensi kebakaran dan ledakan, maka tindakan pencegahan harus dilakukan sehingga electric static ini tidak menjadi pemicu. Pelatihan K3 sebagai bentuk pengetahuan pemakain alat alat kerja. Prosedur keselamatan saat bekerja dengan peralatan listrik Cek peralatan Anda apakah sesuai dan memenuhi standar Gunakan equipment bertegangan rendah sedapat mungkin Jika menggunakan 230 volt, gunakan peralatan ELCB Cek peralatan Anda apakah masih valid sticker Portable Appliance Test PAT-nya. Cek power point, three pin plug dalam keadaan bagus Cek kabel-kabel dilantai jangan sampai menyebabkan tripping hazard. Klik di sini untuk melihat Materi lengkap. Prosedur keselamatan saat bekerja dengan Electrical Equipment, Mesin-mesin dan Instalasinya Perencanaan yang matang pemilihan peralatan-peralatan yang tepat sebelum mulai kerja Dikerjakan oleh orang yang kompeten Gunakan equipment yang standar dan sesuai Demikian tips-tips keselamatan kerja listrik yang dirangkum oleh Media K3 dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat. sumber
. 137 97 180 280 33 204 252 345